Kopi Luwak
Kata kopi berasal dari bahasa Arab qahwah
yang berarti kekuatan. Arti qahwah adalah kekuatan karena pada
awalnya kopi sendiri digunakan sebagai makanan (minuman) berenergi tinggi. Kata
qahwah kemudian mengalami perubahan menjadi kahveh yang berasal
dari bahasa Turki dan kembali berubah menjadi koffie dalam bahasa
Belanda serta coffee dalam bahasa Inggris. Kata tersebut diserap ke
dalam bahasa Indonesia menjadi kata kopi yang dikenal luas saat ini (Buldani,
2011).
Meski di seluruh dunia ada sekitar
70 varietas tanaman kopi, dari yang berukuran seperti semak belukar hingga
pohon dengan tinggi 12 meter, hanya ada 2 jenis varietas kopi yang diproduksi
karena nilai ekonominya tinggi, yakni kopi arabika (coffee arabica) dan
kopi robusta (coffee robusta). Kedua varietas kopi ini tentu saja
memiliki keunikannya masing-masing (Buldani, 2011).
Di Indonesia, usaha budi daya tanaman kopi pada umumnya
diusahakan oleh rakyat. Petani biasanya menjual kopi dalam bentuk gelondongan
maupun dalam bentuk gabah. Padahal petani telah memiliki kearifan lokal untuk
mengolah kopi sampai pada bubuk kopi. Kearifan lokal yang dimiliki petani pada
hakikatnya adalah potensi yang dapat dimanfaatkan petani untuk menambah
pendapatan. Salah satu diantara kearifan lokal yang dapat dimanfaatkan petani
adalah usaha (bisnis) kopi luwak. Bisnis kopi luwak sangat berkembang saat ini.
Tren produk organik dan kesadaran konsumen terhadap kesehatan yang cukup tinggi
saat ini, juga dapat dimanfaatkan sebagai peluang dan faktor pendorong bagi
petani untuk mengusahakan kopi luwak dalam skala rumahan (home industry).
Dengan latar belakang inilah penulis membuat tulisan ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar